![]() | Memiliki plat nomor dengan angka pilihan merupakan suatu kebanggaan dan bisa meningkatkan prestisius. Namun ada harga yang harus dibayar untuk mendapatkan nomor pilihan. Berpa harga yang harus dibayarkan? Baca terus yaa... |
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau biasa disebut nomor cantik yang tadinya berstatus 'dikenai biaya' berubah jadi 'ada biayanya'. Jadi untuk modifikasi nomor plat kendaraan sudah ada tarif resminya.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar membenarkan adanya kenaikan tarif yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tersebut.
Dengan adanya tarif tersebut, sudah ada ketentuan berapa biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk memilih nomor cantik.
Laporkan saja apabila ada yang meminta di luar tarif resmi. Dan jangan menggunakan jasa calo. Lebih baik mengurus sendiri ke loket. Memang harus bersabar karena antreannya cukup banyak, yang ngurus-ngurus itu satu hari bisa ribuan pemohon.
Berikut ini daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta

![]() | ![]() |
![]() | ![]() |




