Benarkah Motor Modifikasi Akan Ditilang?

Sobat sekalian, dari berbagai berita yang beredar, banyak dilakukan razia terhadap kendaraan roda 2 yang dimodifikasi menggunakan knalpot racing. Ternyata tak hanya knalpot racing yang dilarang dimodifikasi. Apa Sajakah itu? Simak terus sobat.
Meski masih banyak kontroversi terkait peraturan ambang batas suara (dB) yang diperbolehkan atau tidak. Tapi tindakan tersebut layak kita apresiasi. Tak hanya knalpot racing yang jadi bahan utama masalah modifikasi motor yang rawan ditilang Polisi. Masih ada beberapa jenis modifikasi yang dilarang oleh Pihak Polisi.


Seperti yang kita singgung diatas, penggantian knalpot standar ke knalpot racing (bersuara keras) adalah menjadi yang pertama dalam pembahasan kali ini. Pasalnya, Hal inilah yang sedang menjadi buah bibir dan keresahan di kalangan bikers Indonesia sekalian. Dalam aturan dijelaskan bahwa ambang batas kebisingan sepeda motor untuk kubikasi mesin 80 cc ke bawah maksimal 85 desibell (dB). Lalu untuk kubikasi 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.



Untuk pengguna knalpot yang memiliki tingkat kebisingan diambang batas, mesti berhati-hati. Pasalnya, Dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) , Ada ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.



Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah mengganti ban/velg ke ukuran yang lebih kecil. Yup ! Seiring dengan konsep modifikasi ala “Thai Look” yang semakin merajalela dengan ban cungkring nya. Jadi bagi sobat yang memodifikasi motornya dengan ban cungkring harus berhati-hati, atau malah lebih baik dikembalikan ke ukuran normal.



Kini Polisi sudah mulai menindak tegas sepeda motor yang menggunakan velg/ban cungkring. Jadi bila suatu saat sobat yang motornya dimodifikasi ala Thai Look kena razia dan motornya sampai diamankan, Jangan kaget yaa !! Modifikasi tersebut memang dilarang! Selain tidak safety dan cari masalah untuk diri sendiri, modifikasi tersebut juga bisa membahayakan pengguna jalan laiin.

Hal selanjutnya yang dilarang oleh Pihak Polantas adalah Motor yang dirombak modelnya sehingga jauh dari konsep motor standar. Meskipun masih “abu-abu” terkait perubahan apa yang tidak diperbolehkan, Tapi Polisi tetap akan menindak tegas motor yang dimodifikasi sehingga berubah dari bentuk standarnya. Berikut kutipan dari Wadir Lantas Polda Metro Jaya :

” Motor modifikasi itu tidak boleh (berkendara di jalanan), kan ada aturannya. Barang siapa yang mengubah bentuk dan sebagainya, maka akan mendapat sanksi pidana,”

Hal terakhir yang jadi fokus utama pembahasan kita kali ini adalah modifikasi yang mengubah pencahayaan lampu. Peraturan yang satu ini juga masih abu-abu lantaran belum ada kejelasan dari pihak kepolisian terkait modifikasi lampu seperti apa yang diperbolehkan. Namun memang ada undang-undang yang mengatur hal tersebut yakni pada Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut memberi ancaman sanksi berupa kurungan atau denda bagi pengendara motor maupun mobil yang lampu utamanya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal lainnya yaitu Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.



Nah, Yang jadi perhatian dan fokus utama dalam masalah pencahayaan adalah pada motor standar (keluaran pabrik) semuanya sudah menjalani tes dan layak jalan. Namun, yang dilarang adalah mengubah lampu utama yang bisa menyilaukan orang lain dari arah berlawanan. Selain itu, lampu rotator & strobo sudah pasti dilarang.

Semoga nantinya Polisi cepat bertindak dan tak pandang bulu dalam menertibkan motor yang bermasalah dalam modifikasinya. Masalahnya beberapa modifikasi diatas memang mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengendara lain. Pihak kepolisian pun menyadari saat ini penegakan hukum memang belum dilakukan secara ketat oleh petugas kepolisian untuk mobil atau motor modifikasi. Namun tidak menutup kemungkinan rencana ini akan benar-benar terealisasi.